Haram Wanita Memakai Sepatu Hak Tinggi
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Biasanya wanita yang -maaf- bertumbuh pendek agar tak terlihat pendek mereka akan memilih memakai sepatu yang berhak tinggi. Tapi tidak jarang pula wanita yang sebenarnya telah cukup jangkung memilih memakai sepatu berhak tinggi, padahal memakai sepatu berhak tinggi bagi wanita adalah haram.
Berikut Beberapa Alasan Dan Dalilnya.
1. Merupakan kebiasaan wanita Yahudi dan bahkan penyebab kehancuran ummat Yahudi.
Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
"Sesungguhnya awal kehancuran Bani Isra'il adalah -lalu beliau menyebutkan-: "Ada wanita dari kalangan Bani Isra’il yang bertubuh pendek, lantas dia memakai alas kaki tinggi dari kayu". [HR. Ibnu Khuzaimah II:758. Kata Al Albani rahimahullah dalam As Shahihah 591, sanadnya shahih atas syarat Muslim]
Sementara dalam riwayat Muslim redaksinya:
"Dulu di masa Bani Isra'il, terdapat seorang wanita yang pendek tubuhnya, lalu ia berjalan bersama dua wanita yang jangkung. Lantas wanita yang pendek tubuhnya itu membuat alas kaki tinggi dari kayu". [HR. Muslim no.2252]
Dan dalam riwayat Ibnu Hibban redaksinya sebagai berikut:
Hadits di atas menunjukkan bahwa memakai sepatu berhak tinggi itu dipelopori oleh wanita kalangan Bani Isra'il dan menjadi penyebab awal hancurnya mereka. Ini menunjukkan bahwa perbuatan ini haram. Jelas wanita kaum muslimin yang melakukan ini berarti tasyabuh (menyerupai gaya khas hidup) kaum yang telah Allah hancurkan, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
2. Bagian dari tabarruj.
Allah melarang wanita melakukan tabarruj.
Allah Ta'ala berfirman:
3. Di dalamnya ada unsur penglabuhan.
Dalilnya jelas terlihat di hadits di atas bahwa wanita Bani Isra’il tersebut mengenakan sepatu tinggi untuk mengelabui tubuhnya yang pendek agar disangka jangkung. Sementara penipuan semacam ini adalah haram berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
4. Berpotensi tergelincir dan bisa melukai diri.
Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Fatwa Ulama Terkait Masalah Ini
Pertama, fatwa Syaikh Al-Albani rahimahullah
Atas dasar yang ana telah kemukan diatas, yakni hadits yang bersumber dari Abu Sai’d Al Khudri radhiallahu ‘anhu, maka Syaikh Al Albani rahimahullah menandaskan:
"Di dalam hadits ini terdapat peringatan yang amat jelas bahwa kebiasaan para wanita fasik adalah memakai sesuatu yang menarik perhatian. Diantaranya, sesuatu yang tersebar di kalangan mereka adalah penggunaan sandal yang berhak tinggi. Lebih-lebih jika sandal yang dialasi pada bagian bawahnya dengan besi agar suaranya semakin keras ketika berjalan. Barangkali asalnya berasal dari ide kaum Yahudi sebagaimana yang diisyaratkan oleh hadits ini. Atas dasar ini maka wajib bagi wanita muslimah untuk menghindari hal itu. Wallahul Musta'an". (Silsilah Ash-Shahihah I:878)
Kedua, fatwa Lajnah Ad Daa'imah (Ulama Besar Saudi):
"Mengenakan alas kaki berhak tinggi, tidak diperbolehkan. Karena, ia akan berpotensi seorang wanita untuk tergelincir jatuh. Padahal bersamaan dengan itu, seorang manusia diperintah dalam syariat untuk menjauhi hal-hal yang berbahaya, berdasarkan keumuman firman Allah: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al-Baqarah: 195) dan juga firman-Nya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu". (QS. An-Nisa: 29)
Alas kaki berhak tinggi ini akan menampakkan bentuk tubuh dan pinggul wanita melebihi sesuatu yang ada pada dirinya. Dari sini, maka ada unsur pengelabuhan dan penampakkan sebagai perhiasaan yang wanita mukminah terlarang untuk menampakkannya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam". (QS. An-Nur: 31). (Fatawa Lajnah Ad-Da'imah XVII :123-124)
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: http://wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Haram Wanita Memakai Sepatu Hak Tinggi"
Berkomentarlah dengan bijak