Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tradisi Lamaran Tukar Cincin




Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya ingin bertanya. Ketika setelah Lamaran (bertukar cincin) dan sudah menentukan hari pernikahan di tengah jalan pihak laki-laki pun memutuskan begitu saja. Cincin perempuan belum di kembalikan kepda pihak laki-laki. Jadi kalau si perempuan untuk menikah lagi sah atau tidak ya? JazakaAllah

Dari Alda Kavita (Group MS-A 13)

Jawab:

وعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bertukar cincin tentu tidak perlu di tanyakan, karena hal itu kemaksiatan. Bagi pelaku harus bertaubat dan istighfar dan harus tau bahwa yang di lakukan itu dosa dan maksiat serta adat orang kafir.

Lamaran atau tukar cincin belum menjadikan seorang istri atau suami. Mereka bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa. Dan nasihat saya, hindarilah pacaran, perbaiki diri.

Tradisi lamaran dengan tukar cincin biasanya di lakukan oleh orang yang menjalin cinta di atas dosa (pacaran) dan ini pintu-pintu zina. Maka, sekali lagi perbaiki diri dan bertaubat.

Dijawab Oleh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud Al-Atsary hafidzhahullah
_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/62895383230460

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Tradisi Lamaran Tukar Cincin"