Benarkah Termasuk Sunnah Sesekali Berjalan Kaki Itu Tanpa Alas Kaki?
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Tak diragukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sering mengenakan alas kaki. Karena itu beliau pernah bersabda :
اسْتَكْثِرُوا مِنْ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لَا يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ
“Perbanyak mengenakan alas kaki, karena seseorang senantiasa berkendaraan selama dia memakai alas kaki.” [HSR. Muslim 2096, Ibnu Hibban 5458, Ahmad 14.667, dll.]
Hikmah diperintahkannya memperbanyak memakai alas kaki adalah karena seseorang lebih sering berjalan atau berkendaraan dan ia lebih butuh mengenakan alas kaki , karena bisa mengurangi rasa letih, menghindari terlukanya kaki dari duri, panasnya jalan, dsb. (Lihat penjelasan lebih lengkap dalam Fathul Baari X:309)
Karena itu Imam Nawawi rahimahullah dengan berdasar hadits di atas membuat suatu bab yang beliau katakan:
باب استحباب لبس النعال …
“Bab disukainya mengenakan alas kaki … “ (Syarah Shahih Muslim XIV:73)
Namun memang disunnahkan pula sesekali kita tidak mengenakan alas kaki (nyeker).
Dalilnya adalah hadits berikut, Fadholah bin 'Ubaid radhiyallahu ‘anhu menceritakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ نَحْتَفِيَ أَحْيَانًا
"Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami agar bertelanjang kaki sesekali." [HR Abu Dawud 4160 dan Ahmad 23969]
Kata al Hafizh rahimahullah dalam Takhrij Misykaatul Mashoobih [IV:239] : “Hasan“,
Kata al Albani rahimahullah dalam Shahih Abi dawud [4160] : “Shahih“.
Hadits tersebut jelas juga menunjukkan sesekali disunnahkan pula kita tak mengenakan alas kaki
Karenanya dalam Kitab Kasyf al Qinaa disebutkan:
يسن الاحتفاء أحيانا عند الحنابلة لحديث فضالة بن عبيد
Disunnahkan (pula) sesekali melepas alas kaki menurut Madzhab Hanbali berdasarkan hadits Fadhoolah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu (di atas).(Kasy al Qina I:285)
Kedua hadist tersebut dalam hal tak bertentangan dan kedua-duanya adalah sunnah.
Penjelasannya adalah sebagaimana apa yang diatakan oleh Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berikut:
لبس النعال من السنة ، والاحتفاء من السنة أيضا،
"Mengenakan alas kaki adalah sunnah dan tak mengenakannya (sesekali) juga sunnah
ولهذا نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن كثرة الإرفاه ، وأمر بالاحتفاء أحيانا ،
Karena itu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang kita untuk sering berpenampilan mewah dan memerintahkan kita sesekali berjalan tanpa alas kaki.
فالسنة أن الإنسان يلبس النعال لا بأس،
Maka termasuk sunnah adalah mengenakan alas kaki sandal (ini) tidak mengapa.
لكن ينبغي أحيانا أن يمشي حافيا بين الناس ،
Hanya saja (juga disunnahkan) seseorang sesekali berjalan tanpa alas kaki dihadapan orang-orang !!
ليظهر هذه السنة التي كان بعض الناس ينتقدها،
Hal ini (sesekali melepas alas kaki saat berjalan di hadapan orang-orang) untuk menunjukkan inilah sunnah yang telah dilecehkan oleh sebagian orang!!
إذا رأى شخصا يمشي حافيا قال: ما هذا ؟ هذا من الجهال!
Di mana sebagian para peleceh itu jika melihat ada seseorang yang sesekali berjalan tanpa alas kaki berkata: “Apa-apaan ini ? Norak banget !!“
وهذا غلط؛
Anggapan semacam ini adalah amat keliru !!
لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان ينهى عن كثرة الإرفاه ، ويأمر بالاحتفاء أحيانا " .
Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang terlalu sering berpenampilan "wah" dan (salah satu untuk menghindarinya adalah –pent. ) memerintahkan berjalan tanpa alas kaki sekali-kali." (Syarhu Riyadhis Shalihin VI: 387)
Apakah Disunnahkannya Sesekali Tak Mengenakan Sandal Itu Jika Hendak Berangkat Menuju Shalat Shubuh?
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
هل في السنة في صلاة الفجر أن الإنسان يذهب إلى المسجد حافيا ؟
Apakah termasuk sunnah dalam shalat shubuh hendaknya seseorang berangkat menuju masjid tanpa mengenakan alas kaki?
Beliau menjawab:
لا ليس من السنة أن يمشي الإنسان لصلاة الفجر حافيا ولا لصلاة الظهر ولا لصلاة العصر ولا لأي صلاة من الصلوات
Tidak!! Bukanlah termasuk sunnah seseorang berjalan kaki untuk shalat shubuh dengan tak mengenakan alas kaki dan tidak pula untuk shalat dzuhur, shalat ashar dan shalat-shalat lainnya.
لكن السنة أن يمشي الإنسان حافيا في بعض الأحيان
Hanya saja menurut sunnah adalah hendaklah seseorang sesekalu berjalan tanpa mengenakan alas kaki (tanpa dikaitkan untuk berangkat ke shalat-shalat tertentu, tetapi kapanpun -pent)
لان النبي صلى الله عليه واله وسلم كان ينهى عن كثرة الإرفاه ويأمر بالاحتفاء أحيانا
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hidup terlalu banyak “wah“ dan (salah satu caranyanya adalah -pent) beliau memerintahkan untuk sekali-kali berjalan tanpa alas kaki (nyeker)
أما الفجر أو غيره من الصلوات فليس لها خاصية في ذلك .
Adapun (menggubung-hubungkan keutamaan sesekali "nyeker" -pent) adalah untuk (saat akan berangkat menuju) shalat shubuh atau shalat lainnya, maka tak ada kekhususan (diutamakannya) atas hal tersebut.
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=146487
Kesimpulan
Berjalan/berkendaraan dengan menggunakan alas kaki adalah lebih sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihu wa sallam dan ini termasuk sunnah. Disunnahkan pula sesekali berjalan kaki tanpa mengenakan alas kaki. Diutamakan melakukan hal ini dihadapan orang banyak agar mereka tahu ini adalah salah satu sunnah juga
Anggapan keutamaan tidak mengenakan alas kaki itu adalah saat akan berangkat untuk shalat shubuh atau shalat tertentu saja adalah bid'ah.
Tidak mengenakan alas kaki sekali-kali itu boleh dilakukan kapanpun tanpa menghubungkan dengan saat-saat tertentu.
Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin …
🔰 @Manhaj_salaf1
•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Masa kini kita sangat sering berjalan tanpa alas kaki. Yaitu dirumah. Adalah wajar pada masa lalu rumah tanpa lantai buatan (masih tanah). Jadi didalam rumah orang beralas kaki.
BalasHapus